![]() |
Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah memperkuat penegakan aturan larangan pembakaran lahan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Arahan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Tito menegaskan karhutla berdampak luas merugikan perekonomian, membahayakan kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, hingga mengganggu penerbangan dan memicu ketegangan antarnegara. Oleh karena itu, penanganan harus dilakukan secara dua arah sekaligus: memadamkan api yang sedang terjadi dan mencegah munculnya titik api baru.
"Ketika sudah terjadi kebakaran, kita lakukan mobilisasi penuh untuk pemadaman. Namun secara bersamaan, upaya pencegahan pembakaran baru juga harus terus dilakukan," ujar Tito.
Dalam masa status bencana, larangan pembukaan lahan dengan cara membakar berlaku tanpa pengecualian, termasuk praktik yang sebelumnya diizinkan atas dasar kearifan lokal. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla, yang diperkuat pula oleh Inpres No. 11 Tahun 2026 tanggal 31 Agustus 2026.
Tito meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan termasuk ketentuan yang mengizinkan pembukaan lahan hingga dua hektare segera mencabutnya.
"Bagi daerah yang belum mencabut aturan tersebut, kami akan memantau secara ketat. Cabut sekarang juga," tegasnya.
Pemda juga diminta mendata pihak-pihak yang kerap melakukan pembakaran lahan untuk diberikan peringatan tegas, serta melibatkan kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan tokoh masyarakat dalam pengawasan di lapangan.
Pemerintah pusat telah menyalurkan bantuan keuangan penanganan karhutla secara bertahap:
- Tahap pertama: Rp760 miliar, disalurkan 7 September 2026
- Tahap kedua: Rp480 miliar, disalurkan 21–23 Oktober 2026
Dana ini dapat digunakan untuk operasional posko, logistik, evakuasi, serta kebutuhan kesehatan masyarakat seperti masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Melalui Surat Edaran Mendagri No. 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026, kepala daerah diberi kewenangan menggunakan mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) agar dana dapat segera digunakan tanpa birokrasi berbelit.
"Gunakan anggaran secepat dan semaksimal mungkin. Jangan disimpan, dan jangan dialihkan untuk kepentingan di luar penanganan bencana," ingatkan Tito.
Rakor ini dipimpin Menko Polhukam Dudung Abdurachman, dengan dihadiri Asops Panglima TNI Bobby Rinal Makmun serta Astamaops Polri Roycke Harry Langie.
