![]() |
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menjerat tersangka korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB dengan pasal yang mengancam hukuman mati. Keputusan ini diambil karena keterbatasan waktu dalam proses penetapan tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026).
"Penyelidikan tertutup yang berujung tertangkap tangan membuat KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status proses naik ke tahap penyidikan. Itulah alasan kenapa belum menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor," jelas Taufik.
Pasal 2 ayat (2) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ancaman hukuman mati bagi koruptor yang merugikan keuangan negara dalam keadaan tertentu, salah satunya saat terjadi bencana.
Karena keterbatasan waktu dan kecukupan alat bukti saat itu, penyidik hanya menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan.
💰 Kasus Korupsi Rp148 Miliar di BNPB
Pengadaan barang dan jasa di BNPB dalam kurun waktu 2024–2026 mencapai Rp148 miliar, yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) penanganan bencana: karhutla di Kalimantan dan Papua, banjir di Sumatera dan Aceh November 2025, hingga gempa di NTT. KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam proses penggunaan dana tersebut.
Sejumlah penyedia barang dan jasa terafiliasi dengan Bima Setiawan, adik sekaligus Tenaga Ahli Mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
👥 Lima Tersangka
1. Bima Setiawan — Tenaga Ahli Kepala BNPB
2. Gabriel Purwaka Sigit — Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB, PPK
3. Richard Erlangga — Tenaga Ahli Kepala BNPB
4. Gery Prasetiawan — Pihak Swasta
5. Syifa Nrika — Pihak Swasta
