![]() |
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, yaitu Bima Setiawan atau BMS, sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan peran dan kedudukan BMS saat konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
"BMS menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Kepala BNPB. Sejumlah penyedia barang dan jasa diduga terafiliasi langsung dengan dirinya," jelas Taufik.
Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, total nilai pengadaan barang dan jasa di BNPB yang terindikasi bermasalah mencapai Rp148 miliar. Dana tersebut berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) atau dana darurat penanganan bencana nasional.
Penggunaan dana mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera serta Aceh pada November 2025, hingga gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan penerimaan suap dalam proses penggunaan Dana Siap Pakai tersebut," ungkap Taufik.
Keuntungan hasil pengadaan barang dan jasa yang mengalir ke perusahaan milik Bima Setiawan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia melalui PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE).
"Kepemilikan saham oleh PT AVE mencapai 150,4 juta lembar atau setara 1,07 persen. Per tanggal 13 Oktober 2026, nilai saham tersebut mencapai Rp206 per lembar, atau total sekitar Rp30,98 miliar," rinci Taufik.
Lima Tersangka Kasus Korupsi BNPB
Selain Bima Setiawan, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:
1. Gabriel Purwaka Sigit — Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Richard Erlangga — Tenaga Ahli Kepala BNPB
3. Gery Prasetiawan — Pihak Swasta
4. Syifa Nrika — Pihak Swasta
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026). Sebanyak 14 orang awalnya diamankan. Salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Namun, Rustian telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1x24 jam.
