![]() |
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ahmad Dedi, atau dikenal sebagai Dedi Congor, sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang terungkap pada Februari 2026 lalu.
"AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai. Ketujuh orang tersebut adalah:
1. Rizal — Mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai (periode 2024–Januari 2026)
2. Sisprian Subiaksono — Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
3. Orlando — Kasi Intelijen DJBC
4. Andri — Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
5. Budiman Bayu Prasojo — Pegawai Ditjen Bea dan Cukai
6. John Field — Pemilik PT Blueray
7. Dedy Kurniawan — Manajer Operasional PT Blueray
Beberapa dari tersangka telah menjalani proses pengadilan dan menerima vonis, sementara sisanya masih dalam tahap persidangan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menambah dua nama lagi dari dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) berbeda:
- Gatot Heroe, Kasubdit Penindakan Direktorat P2 DJBC, ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Agustus 2026
- Ahmad Dedi (Dedi Congor), Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya di DJBC
"Dengan demikian, hingga saat ini KPK telah menetapkan total sembilan orang tersangka dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan tersebut. Penyidikan masih terus berjalan," tambah Budi Prasetyo.
