KPK Kirim Konstruksi Perkara ke Panglima TNI soal Dugaan Korupsi DSP BNPB


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan hal tersebut saat dihubungi, Rabu (21/10/2026). "Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI kemarin," ujarnya singkat.
 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam surat tersebut KPK menguraikan konstruksi utuh perkara dugaan suap dan benturan kepentingan di lingkungan BNPB, termasuk pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta dugaan keterlibatan pihak lain — di antaranya oknum TNI dalam pengadaan barang dan jasa di BNPB.
 
"Kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," jelas Budi.
 
KPK berharap Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI segera menindaklanjuti informasi tersebut guna menjerat prajurit yang diduga terlibat. "Kami meyakini Puspom TNI segera menindaklanjuti, terlebih sejak awal KPK–TNI sudah berkoordinasi secara intensif," tambah Budi.

Kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang seharusnya digunakan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatera. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
 
1. Bima Setiawan — Tenaga Ahli BNPB, adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto

2. Richard Erlangga — Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB

3. Gabriel Purwaka Sigit — Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB

4. Syifa Nrika Ghifarin — Pihak swasta

5. Gery Prasetiawan — Pihak swasta
 
Kelima tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
  
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaksana teknis saja. ICW meminta pendalaman juga mencakup pemeriksaan terhadap mantan Kepala BNPB Suharyanto, serta Deputi Bidang Penanganan Darurat (Deputi 3) BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, untuk mengungkap keterlibatan pihak dengan kewenangan lebih besar.

HUKRIM

Lihat Semua

PUBLIK

Lihat Semua

NASIONAL

Lihat Semua

SUMUT TERKINI

Lihat Semua

POLITIK

Lihat Semua