![]() |
Jakarta — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah. PT GAP diketahui merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Singapura.
"Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Ditjen Gakkum terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta mempererat koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, Jumat (30/10).
Sejauh ini, Ditjen Gakkum telah menangani 120 perkara kebakaran hutan. Penanganan terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum:
- ✅ 2 korporasi ditetapkan tersangka
- 📋 11 korporasi dalam tahap penyidikan umum
- ⚖️ 2 korporasi berkas perkara lengkap
Selain itu, 4 perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan kini juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri. Secara keseluruhan, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, pembekuan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem kepada 32 perusahaan.
📍 PT GAP — Kalimantan Tengah (PMA Asal Singapura)
- Lokasi: Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur
- Areal terbakar: 901,4 hektare, terjadi pada 2025–2026
- Sprindik: 9 September 2026
- Kerugian ekologis: masih dalam proses penghitungan
"Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing," tegas Dwi Januanto.
📍 PT MAP — Kalimantan Barat
- Lokasi: Kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah
- Dugaan: pembukaan lahan yang memicu kebakaran di sekitar areal kerja
- Penyidikan dimulai: 20 Mei 2026
- Nilai kerugian: masih dalam proses perhitungan
Proses Penetapan Tersangka
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan dan pembuktian yang menyeluruh, mencakup verifikasi aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.
"Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing," jelas Rudianto.
