Kapolri Suyudi Ario Seto Temui Dua Purnawirawan Senior Bhayangkara di Tengah Kasus Penyadapan Presiden


Jakarta — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman dua mantan Kapolri, yakni Jenderal (Purn.) Surojo Bimantoro dan Jenderal (Purn.) Roesmanhadi. Kegiatan ini berlangsung di tengah berjalannya kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta sejumlah petinggi Polri.
 
Kunjungan ke kediaman Bimantoro di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, dilakukan Sabtu (7/11). Berdasarkan foto yang diterima CNN Indonesia, Suyudi tidak berangkat sendirian, melainkan didampingi sejumlah jajaran, antara lain Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Polri Bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, Astama Polri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi, Wakabareskrim Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly, serta Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.
 
Dalam dokumentasi tersebut terlihat Suyudi beserta rombongan berfoto bersama Bimantoro dengan pose menyatukan kedua tangan yang melambangkan semboyan "Polri Bersama Masyarakat".
 
Selain Bimantoro, Suyudi juga menyambangi kediaman eks Kapolri ke‑14 Jenderal (Purn.) Roesmanhadi. Melalui akun resmi X @SuyudiArioSeto, ia menyebut kunjungan tersebut merupakan wujud silaturahmi sekaligus penghormatan kepada purnawirawan senior Korps Bhayangkara.
 
Kegiatan silaturahmi ini bertepatan dengan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga dilakukan saat Listyo Sigit Prabowo masih menjabat sebagai jenderal polisi aktif. Selain Listyo, Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan petinggi Polri, yaitu Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
 
Para tersangka terancam pasal berlapis, meliputi Pasal 258 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (ancaman maksimal 10 tahun penjara), Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP (ancaman maksimal 6 tahun penjara), serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE (ancaman maksimal 8 tahun penjara). (Red)

HUKRIM

Lihat Semua

PUBLIK

Lihat Semua

NASIONAL

Lihat Semua

SUMUT TERKINI

Lihat Semua

POLITIK

Lihat Semua